TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka per hari ini, Senin (3/9/2018).
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/9/2018).
1. Rutan Polda Metro Jaya
- Arief Hermanto (PDI-P)
- Teguh Mulyono (PDI-P)
- Mulyanto (PKB)
- Choeroel Anwar (Golkar)
- Suparno (Gerindra)
2. Rutan Pomdam Jaya Guntur
- Imam Ghozali (Hanura),
- Moh Fadli (NasDem)
- Asia Iriani (PPP)
- Indra Tjahyono (Demokrat)
- Een Ambarsari (Gerindra)
- Ribut Haryanto (Golkar)
3. Rutan Polres Jakarta Selatan
- Bambang Triyoso (PKS)
- Soni Yudiarto (Demokrat)
- Harun Prasojo (PAN)
- Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
- Choirul Amri (PKS)
4. Rutan Polres Jakarta Pusat
- Afdhal Fauza (Hanura)
5. Rutan KPK Gedung K4
- Diana Yanti (PDI-P)
- Sugiarto (PKS)
- Syamsul Fajrih (PPP)
- Hadi Susanto (PDI-P)
- Erni Farida (PDI-P)
Baca: Ini Besaran Suap dari Mantan Wali Kota Malang kepada 22 Anggota DPRD
Data di atas adalah daftar anggota DPRD Kota Malang yang terbaru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka disangka menerima suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan dugaan gratifikasi.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/04/inilah-daftar-22-anggota-dprd-kota-malang-yang-ditahan-kpk-di-5-rutan
No comments:
Post a Comment