Seorang nelayan di Kabupaten Bantul, Yogyakartamenjadi tersangka karena menangkap kepiting beberapa waktu lalu. Ia dinilai melanggar Peraturan Menteri Kelautan Perikanan karena menangkap kepiting di bawah ukuran 200 gram. Peristiwa yang menimpa Tri Mulyadi, warga Srigading, Bantul, Yogyakarta terjadi pada awal bulan Agustus lalu. Tri yang merupakan nelayan di Pantai Samas beralih mencari kepiting karena gelombang laut tengah tinggi. Sudah hampir 5 bulan ia mencari kepiting. Setelah berhasil mengumpulkan kepiting seberat 2,7 kilogram selama seminggu, Tri kemudian menjualnya kepada pengepul dengan harga sekitar 162 ribu rupiah. Namun hal ini menjadi petaka bagi Tri karena akhirnya ia dipanggil oleh aparat Polair Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 21 Agustus lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/04/nelayan-jadi-tersangka-karena-menangkap-kepiting
No comments:
Post a Comment