Pages

Monday, September 3, 2018

Polisi Periksa Sembilan Saksi Kasus Penembakan Bripka Faisal

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara sudah memeriksa sembilan saksi untuk memulai pemberkasan dan penyelidikan lanjutan kasus tewasnya Bripka Anumerta Faisal, personel Reskrim Polres Aceh Utara.

Bripka Faisal diduga ditembak tiga kali oleh komplotan bajak laut.

Dari sembilan saksi tersebut, tiga di antaranya adalah penarik ojek (RBT), yaitu Syahrul dan Bahagia, warga Kecamatan Madat, Aceh Timur; dan Faisal, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan enam saksi lainnya merupakan warga di kawasan lokasi kejadian, Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Faisal ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Desa Bantayan, Aceh Utara pada Munggu (25/8/2018) sekira pukul 03.00 WIB.

Belakangan terungkap bahwa Faisal dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol revolver miliknya setelah dirampas Muktar Midi (31), anggota komplotan bajak laut asal Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

"Sudah kita mulai pemberkasan untuk kasus ini. Penyidik sudah memeriksa saksi dalam kasus ini setelah kejadian dari warga di lokasi kejadian dan termasuk dari tukang ojek yang sempat diamankan saat penangkapan tersangka," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin.

Baca: Dua DPO Komplotan Pembunuh Bripka Faisal Memiliki Granat

Menurutnya, penyidik juga mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini kepada jaksa.

Sedangkan untuk dua DPO dalam kasus ini sampai sekarang masih terus diburu petugas.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 354 juncto Pasal 338, juncto Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana, yaitu secara bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal," ujar Iptu Rezki.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api.

"Para tersangka dibidik dengan pasal berlapis. Karena menganiaya dan membunuh korban, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara," katanya. (jaf)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polisi Periksa Sembilan Saksi Penembakan Faisal

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/04/polisi-periksa-sembilan-saksi-kasus-penembakan-bripka-faisal

No comments:

Post a Comment