Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).
Baca: Mendagri Konsultasi ke KPK Terkait Status Tersangka 41 Anggota DPRD Malang
Dua saksi yang dimintai keterangan KPK, yakni Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali Henky Heru Basudewo dan pegawai pemerintah non PNS atau Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: Istri Setya Novanto Menjadi Saksi Dalam Sidang Irvanto
Hari ini, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Johannes, yakni Direktur Utama PT Samantaka Batubara Sujono Hadi Sudarno.
Dalam kasus ini, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila purchase power agreement proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Baca: Sebelum Tewas Dibacok, Guru SD di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/04/terkait-suap-proyek-pltu-riau-1-kpk-periksa-dua-orang-saksi-untuk-tersangka-idrus-marham
No comments:
Post a Comment