Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menanggapi imbauan KPU agar bantuan peserta politik kepada korban bencana tidak disertai atribut politik.
Menurutnya, seharusnya bukan bentuk imbauan, tapi sudah menjadi PKPU untuk peserta Pemilu 2019 tidak boleh menyertai atribut politik dalam bantuan kemanusiaan bagi korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca: Rupiah Tembus Rp 15.000 per dolar AS, Luhut : yang Perlu Diwaspadai Harga Minyak Dunia
"Sebaiknya KPU sudah menjadikan hal ini sebagai aturan. Bukan lagi sekedar imbauan," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2018).
Sebab, praktek kampanye di tengah berbagai musibah alam di negara ini, kata dia, sudah lazim dipadati dengan berbagai bentuk kampanye terselubung partai politik.
Bukan hanya gempa, imbuhnya, tapi banjir, kebakaran, tanah longsor dan sebagainya selalu dibanjir dengan kampanye terselubung partai politik.
Oleh karena itu, dia menilai, baiknya hal ini diatur oleh KPU.
"Namanya Peraturan Perbantuan Sosial Partai Politik, Caleg, Capres, Cakada di Daerah Bencana Alam," ucapnya.
Dalam aturan ini, menurut dia, banyak hal yang bisa diatur. Antara lain, jumlah spanduk atau bendera, letak keduanya di dalam lokasi bencana, pembagian sembako dengan atau logo partai, dan sebagainya.
Aturan ini lanjut dia, penting bukan saja mencegah adanya perlombaan kampanye di daerah bencana. Tapi juga menutup kemungkinan politisasi bencana atau mencari keuntungan politik untuk politik.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/03/pengamat-sarankan-kpu-buat-aturan-tak-ada-atribut-politik-dalam-bantuan-bencana
No comments:
Post a Comment