Pages

Monday, February 4, 2019

KPK Beberkan Kronologi Penganiayaan Terhadap Dua Penyelidiknya di Hotel Borobudur Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membeberkan kronologi terkait penganiayaan terhadap dua penyelidiknya yang sedang bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (3/2/2019) dini hari.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dua penyelidik tersebut sudah mendapat arahan secara resmi untuk bertugas di sana.

"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Baca: Prabowo, Sandiaga, dan BPN Akan Adakan Rapat Khusus di Posko Surakarta Jumat Besok

Ia memaparkan, selepas pukul 00.00 WIB pada hari Minggu itu, beberapa orang mendekati tim KPK dan membawa mereka ke suatu tempat di hotel tersebut.

"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK' tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," papar Febri.

KPK pun sangat menyesalkan atas peristiwa penyerangan tersebut.

Baca: Anggota Komisi II DPR Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Terhadap KPU

Padahal, kata Febri, dua penyelidik itu sudah bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di KPK.

"Ya kami tentu melihat, melakukan review juga ke dalam ya, karena kejadian waktu itu lebih dari jam 12 malam. Berapa orang yang ada di sana pada saat itu, dan juga kondisi-kondisi ataupun lokasi-lokasi yang bisa bersifat kasuistik. Direview satu-persatu proses itu secara paralel, tentu kami lakukan lebih dalam," ujar Febri.

"Ini yang saya kira sangat kami sesalkan karena atas alasan apapun juga apalagi kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto tetapi atas alasan apapun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri," tambahnya.

Baca: Akademisi: Serangan Jokowi Tak Membabi Buta Seperti Pesaingnya Lakukan Selama Ini

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/04/kpk-beberkan-kronologi-penganiayaan-terhadap-dua-penyelidiknya-di-hotel-borobudur-jakarta

No comments:

Post a Comment