Pages

Thursday, July 4, 2019

Buruh Garmen di Purwakarta Ini Bakal Dapat Duit Rp 11,9 Miliar, Ini Kisah di Baliknya

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sebanyak 238 buruh garmen PT Dada Indonesia bersyukur gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan majelis hakim yang menghukum PT Dada Indonesia harus membayar Rp 11,9 miliar lebih ‎pada mereka.

Gugatan ke-238 buruh itu diwakili Pipih Sopiah, buruh asal Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta. Vonis hakim dibacakan pada 26 Juni

"Bersyukur gugatan kami sebanyak 238 orang dikabulkan meski agak kecewa juga karena ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan," ujar Pipih via ponselnya, Kamis (4/7).

Pipih sudah bekerja di pabrik garmen itu selama 12 tahun dengan gaji terakhir Rp 2,7 juta dengan jabatan cutting asisten supervisor.

Pertengahan tahun lalu, ia kaget saat hendak pergi ke pabrik, tiba-tiba perusahaan memberi kabar karyawan libur dua hari. Mereka tidak bisa masuk pabrik.

"Kami ditipu, katanya libur dua hari tapi saat akan kembali masuk tidak bisa. Belakangan mereka bilang perusahaan rugi lalu kami tidak digaji dari Oktober hingga sekarang, ujar Pipih.

Belakangan diketahui, perusahaan tempatnya ia kerja sudah tidak mampu membayar. 1300-an karyawan pun tidak mendapat upah.

Perusahaan berdalih mereka tidak punya uang untuk membayar. Sebagian buruh menerima upah ala kadarnya ‎dari perusahaan.

Sebagian lagi menggugat ke PHI pada PN Bandung. Gugatan mereka terdiri dari tiga berkas. Berkas gugatan Pipih Sopiah terdiri dari 238 orang, Elni Susanti sebanyak 140 orang dan Cecep Amirudin.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/04/buruh-garmen-di-purwakarta-ini-bakal-dapat-duit-rp-119-miliar-ini-kisah-di-baliknya

No comments:

Post a Comment