Laporan Wartawan Tribun Sumsel Lusi Faradila
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - JM (40), warga Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang diamankan Unit Reskrim Polresta Palembang.
JM dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya TR (18 tahun).
JM diamankan saat sedang berada dirumahnya pada Senin (1/7/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Saat ditemui di Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA), JM mengakui aksinya tersebut karena tergiur dengan tubuh anak tirinya.
Baca: Guru Bimbel Merudapaksa Muridnya Selama 2 Tahun, Mengaku Pernah Jadi Korban Hingga Bukti Fisik
Baca: Pejabat Desa Dalangi Rencana Pemerkosaan Ramai-ramai, Digagalkan Oleh Ibu Korban
Dikatakannya pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sudah lima kali yakni pada Juli, Agustus, Oktober, November, dan terakhir pada Januari 2019.
"Saya juga mengancam akan membakar ijazah agar tidak memberitahukan perbuatan saya kepada ibunya ," katanya.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut, JM hendak bertanggung jawab dengan menikahi TR namun istrinya (SR) tidak terima.
Baca: Keseruan MAXI Yamaha Day Siap Meriahkan Akhir Pekan di Kota Palembang
Baca: 7 Hotel Murah di Malang yang Dekat Kampung Warna Warni Jodipan
SR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang.
"Dia tidak terima dan melaporkan saya, dan saya mengakui kesalahan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang membenarkan adanya penangkapan terkait pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya.
"Pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan untuk pelaku sakan dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul JM Pria di Palembang 5 Kali Rudapaksa Anak Tiri, Mengaku Siap Tanggung Jawab Menikahi
http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/02/usai-rudapaksa-anak-tiri-pria-palembang-mengaku-siap-tanggung-jawab-menikahi
No comments:
Post a Comment