TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 22 tersangka baru dari kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, Senin (3/9/2018).
Pihak KPK mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka baru itu melalui live media sosial Instagram dan Periscope.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut tentu akan mengganggu jalanya roda pemerintahan.
Sebab, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan secara lebih intensif.
Hal itu kemudian membuat aktivitas di DPRD Kota Malang menjadi lumpuh.
Sebab, saat ini hanya menyisakan 4 orang anggota saja.
Berikut ini adalah sejumlah informasi yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
1. Nama 22 Anggota DPRD yang Menjadi Tersangka Baru
Adapun 22 nama anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah:
1. (AI) Asia Iriani (PPP)
2. (ITJ) Indra Tjahyono (Demokrat)
3. (CA) Choeroel Anwar (Golkar)
4. (MFI) Moh Fadli (Nasdem)
5. (BT) Bambang Triyoso (PKS)
6. (EAI) Een Ambarsari (Gerindra
7. (EFA) Erni Farida (PDI-P)
8. (SFH) Syamsul Fajrih (PPP)
9. (CAI) Choirul Amri (PKS)
10. (TMY) Teguh Mulyono (PDI-P)
11. (IGZ) Imam Ghozali (Hanura)
12. (SHO) Suparno Hadiwobowo (Gerindra)
13. (AFA) Afdhal Fauza (Hanura)
14. (SYD) Sony Yudiarto (Demokrat)
15. (RHO) Ribut Haryanto (Golkar)
16. (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
17. (HPO) Harun Prasojo (PAN)
18. (HSO) Hadi Susanto (PDI-P)
19. (DY) Diana Yanti (PDI-P)
20. (SG) Sugianto (PKS)
21. (AH) Arief Hermanto (PDI-P)
22. (MTO) Mulyanto (PKB)
No comments:
Post a Comment