Laporan Wartawan Surya Malang Alfi Syahri Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap lima anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi dugaan suap APBD-P 2015.
Empat anggota dewan dari PDI-P turut menjadi tersangka awal untuk kasus yang juga menyerat wali kota malang nonaktif, Mochammad Anton.
Mereka adalah Moh Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim dan Suprapto.
Bahkan nama Moh Arief Wicaksono saat ini sudah mendapat vonis 5 tahun penjara dari pengadilan Tipikor Surabaya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan PDI-tengah berupaya untuk mempercepat proses PAW.
Saat ini beberapa nama sudah disiapkan untuk PAW keempat anggota dewan yang menjadi bagian dari penangkapan awal KPK atas kasus dugaan suap APBD-P 2015 itu.
Arief Wicaksono akan digantikan Retno, Abdul Hakim digantikan Bambang, Suprapto digantikan Luluk, dan Tri Yudiani digantikan Heri Susanto.
Baca: 41 Anggota DPRD Kota Malang yang Menyandang Status Tersangka di KPK Harus Cepat Diganti
Keempat nama tersebut sudah diajukan DPC PDI-P sejak 7 Agustus lalu.
Kemudian tanggal 14 Agustus mendapat respons dari DPP dan rekomendasi dari DPP untuk empat nama tersebut turun pada Senin (3/9/2018).
http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/04/pdip-kota-malang-percepat-paw-4-anggota-dewa-terlibat-dugaan-suap-apbd-p-2015
No comments:
Post a Comment