Pages

Tuesday, September 4, 2018

Roy Suryo Merasa Difitnah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya angkat bicara soal dugaan aset-aset negara berjumlah 3226 unit dan belum dikembalikan.

Roy mengatakan satu barang pun tidak ada yang ia bawa.

"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebut masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkatnya, Rabu(5/9/2018) dinihari.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menduga ada pihak-pihak yang mencoba memfitnah dirinya dengan menggunakan isu barang-barang milik negara yang belum dikembalikan.

"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy.

Saat ditanyakan apakah Roy akan melakukan langkah hukum terkait tuduhan tersebut.

Politikus asal Yogyakarta ini enggan menjawabnya, ia hanya meminta Tribun menghubungi pengacaranya yang sudah ditunjuk.

"Untuk selanjutnya silakan hubungi penasihat hukum saya M Tigor Simatupang,"kata Roy.

Sebelumnya beredar di media sosial soal surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menerangkan bahwa Roy Suryo belum mengembalikan sebanyak 3226 unit barang milik negara sewaktu ia masih menjabat sebagai menteri.

Diantara barang-barang tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun adalah antena parabola, matras, kamera digital Nikon.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengaku kaget atas beredarnya surat tersebut di media sosial.

Namun ia menyebut bahwa surat itu memang benar adanya. Surat itu ditandatangani Gatot pada Mei 2018.

Gatot juga sudah menghubungi Roy Suryo untuk segera mengembalikan barang-barang yang dimaksud namun belum direspon hingga saat ini.

Atas dugaan tersebut Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada Roy Suryo segera mengembalikan barang-barang milik negara demi nama baik partai.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/05/roy-suryo-merasa-difitnah

No comments:

Post a Comment