Pages

Sunday, September 2, 2018

Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Terperangkap di Lubang Sedalam 50 Meter

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Tujuh penambang emas di Kabupaten Merangin terjebak di dalam lubang galian yang berada 50 meter di bawah permukaan tanah, Minggu (2/9/2018).

Mereka merupakan pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencari emas dengan sistem lubang jarum.

Lubang galian tersebut berada di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin. Hingga tadi malam, belum diketahui nasib para penambang.

Peristiwa itu mengingatkan kejadian pada Oktober 2016. Saat itu, 11 penambang emas yang terkubur di PETI lubang jarum, lokasinya juga berada di Desa Simpang Parit.

Kapolsek Sungai Manau, Iptu Nixon Bakara, mengatakan dugaan sementara ada kebocoran lubang tambang. Akibat kebocoran tersebut, air sungai masuk ke dalam lubang. Pasalnya lokasi sungai dan lubang tambang terbilang dekat.

"Mereka menggali di bawah Sungai Batang Merangin," kata Nixon.

Diduga, air masuk dan mereka tidak bisa menyelamatkan diri.

Pada musibah Oktober 2016, kematian belasan pekerja PETI juga karena air sungai merembes masuk ke lubang tambang.

Nixon menjelaskan lokasi tempat kejadian jauh dari permukiman warga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, dari kota Bangko menuju pelabuhan sekitar tiga jam perjalanan.
Adapun dari pelabuhan ke lokasi waktu tempuhnya sekitar 40 menit.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/03/tujuh-penambang-emas-ilegal-di-jambi-terperangkap-di-lubang-sedalam-50-meter

No comments:

Post a Comment