Pages

Tuesday, October 2, 2018

Hakim PN Jakbar Vonis Mati Dua dari Enam Terdakwa Narkoba, Lainnya Divonis Penjara Seumur Hidup

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Riszky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37) yang divonis mati, empat terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja juga menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah terdakwa Gardawan, Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo.

Terdakwa Gardawan yang menjalani vonis usai terdakwa Riszky divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan.

Dalam kasus ini, Gardawan  mendapat perintah dari bandar bernama Iwan dan Riszky untuk mengirim ganja tersebut divonis seumur hidup.

Hal itu dengan pertimbangan karena Gardawan telah berpengalaman dalam menyelundupkan ganja dari Aceh ke Jakarta.

Kemudian Gardawan pun memerintahkan terdakwa Rocky untuk mencari orang yang mau membawa 1,3 ton ganja itu ke Jakarta.

‎Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan membacakan poin yang memberatkan Gardawan adalah sebelum terlibat dalam kasus 1,3 ton ganja ‎ini, ia juga telah tiga kali mengantarkan kiriman ganja dari Aceh ke Jakarta.

"Terdakwa telah tiga kali mengantarkan ganja dari Aceh ke Jakarta dengan mendapat upah sebesar Rp 220 juta," kata Agus di ‎Ruang Soejono PN Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Gardawan yang terlihat terus menunduk selama persidangan pun harus menerima kenyataan divonis penjara seumur hidup.

"Terdakwa Gardawan diberikan hukuman pidana selama seumur hidup," ujar Agus.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/10/03/hakim-pn-jakbar-vonis-mati-dua-dari-enam-terdakwa-narkoba-lainnya-divonis-penjara-seumur-hidup

No comments:

Post a Comment