Pages

Monday, November 5, 2018

Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat hari santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis 10 hari penjara.

Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanyaterbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.

Vonis yang samadiputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.

Selain penjara10 hari, merekaharus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/05/pembawa-dan-pembakar-bendera-di-garut-divonis-10-hari

No comments:

Post a Comment