Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanyaterbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.
Vonis yang samadiputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.
Selain penjara10 hari, merekaharus membayar biaya perkara sebesar Rp 20 Ribu.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/05/pembawa-dan-pembakar-bendera-di-garut-divonis-10-hari
No comments:
Post a Comment