TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI telah memeriksa Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas dugaan pelanggaran pemilu.
Upaya pemeriksaan Luhut dan Sri Mulyani dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Jumat (2/11/2018) sore. Mereka menyampaikan keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran tersebut.
"Kami sudah dapat penjelasan Pak Luhut dan Bu Sri Mulyani dan berdasarkan itu akan menjadi dasar kami melakukan analisis dan kajian," ujar anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (2/11/2018) sore.
Dia menjelaskan, pemeriksaan mengenai laporan dari Dahlan Pido, selaku warga negara yang didampingi Advokat Nusantara. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu saat kegiatan annual meeting IMF-World Bank di Bali.
"Kami menyiapkan 28 pertanyaan seputar isi laporan yang disampaikan pelapor. Diduga oleh pelapor ada dugaan pelanggaran pemilu yang mana dalam isi laporan disebutkan dugaan pelanggaran pasal 282, 283, dan 457, tindakan pejabat negara menguntungkan atau merugikan paslon tertentu pada kegiatan kampanye," kata dia.
Setelah meminta keterangan dua pelapor itu, pihaknya akan menganalisis temuan dan mengambil kesimpulan. Dia menambahkan, pihaknya memberikan rekomendasi pada tanggal 6 November mendatang.
"Setelah ini kami akan melakukan analisis, karena sudah selesai kami sudah periksa pelapor, saksi, terlapor. Dalam waktu dekat kami akan melakukan analisis 1-2 hari ini. Paling lambat tanggal 6 sudah kami sampaikan. Nanti setelah kami lakukan analisis dan kajian," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tiba pada Jumat (2/11/2018) pukul 15.15 WIB di kantor Bawaslu RI. Mereka dimintai keterangan Ketua Bawaslu RI, Abhan beserta jajaran.
Dua menteri di kabinet kerja itu dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu. Dahlan Pido, selaku warga masyarakat didampingi Advokat Nusantara mengadukan dua menteri di kabinet kerja, karena diduga melakukan pelanggaran pemilu saat penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Minggu (14/10/2018).
Dia menjelaskan, pelanggaran pemilu diduga terjadi saat sesi foto bersama antara Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Maritim Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio.
Di sesi foto itu, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani dinilai telah mengarahkan Direktur IMF dan juga Presiden Bank Dunia untuk berfoto satu jari dan tidak berpose dengan dua jari atau victory.
Atas perbuatan itu, Luhut dan Sri Mulyani diduga melakukan pelanggaran sesuai dengan UU no 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2.
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/11/02/pose-1-jari-bawaslu-layangkan-28-pertanyaan-ke-luhut-dan-sri-mulyani
No comments:
Post a Comment