Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muslim Arsani
TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - Terdakwa kasus narkotika golongan satu, ganja, Iwan Ramadhan (27) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (1/11/2018) lalu.
Sebelumnya Iwan dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran ganja Aceh.
Iwan Ramadhan yang tercatat sebagai warga Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, divonis bebas oleh hakim yang dipimpin Mahendrasmara Purnamajati SH, dibantu dua hakim angota, Yusrizal SH, dan Purwaningsih SH.
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh Di Lokasi Penangkapan Udang
Dalam petikan putusan Nomor : 60/Pid.Sus/2018/PN Str, yang diterima Serambinews.com, Minggu (4/11/2018) hakim menilai bahwa terdakwa Iwan Ramadhan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan JPU.
Alhasil, hakim majelis membebaskan terdakwa Iwan segera setelah putusan tersebut diucapkan, termasuk memulihkan hak - hak terdakwa, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Baca: TERPOPULER: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia: Saking Berbunga-bunganya
Penasehat Hukum terdakwa, Fakhruddin SH, kepada Serambinews.com, Minggu (4/11/2018) mengatakan, kliennya tersebut selama 7 bulan 25 hari ditahan karena menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.
Karena jadi terduga dalam kasus pengiriman cabai yang diiisi ganja berjumlah 35 kg, di loket Harapan Indah, Simpang Tiga Redelong, pada Selasa (3/4/2018) silam, yang ditangkap oleh personel Polsek Bukit.
Dalam proses persidangan, katanya, terungkap terdakwa tidak terbukti bersalah karena jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti kuat untuk mendakwakan kliennya tersebut.
Pasalnya, di persidangan terungkap bahwa kala itu, Iwan Ramadhan diajak temannya, Sabardi, yang kini telah divonis dalam kasus yang sama selama 11 tahun.
"Karena kala itu saat ia diajak oleh terdakwa lainnya, ia tidak mengetahui bahwa yang ada dalam karung cabai tersebut terdapat ganja. Satupun tidak ada kecurigaan terdakwa dalam karung cabai sudah terisi ganja. Jadi sangat manusia, ketika ada teman yang ingin mengajak kita mengantar sebuah paket cabai kemudian kita ikut," kata Fakhruddin yang berkerja di LBH Pusat Advokasi Hukum dan Ham (Paham) ini. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Pemuda Aceh Tengah tak Bersalah Setelah Ditahan 7 Bulan 25 Hari dan Dituntut 16 Tahun Penjara
http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/05/sudah-ditahan-selama-7-bulan-dan-dituntut-penjara-16-tahun-iwan-divonis-tak-bersalah
No comments:
Post a Comment