Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon meringkus ES (30) pelaku pembunuhan Ruhyatun (37) yang mayatnya ditemukan di semak kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap di rumahnya, Selasa (4/12/2018).
Di hadapan petugas, ES mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan korban selama tiga tahun, padahal ES telah memiliki istri dan korban pun masih bersuami.
ES nekat membunuh korban yang marah karena menolak saat ia menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan gelap.
"Waktu itu, kan, janjian, saya bilang biar selesai, dia marah," ujar ES saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/12/2018).
Bahkan, kata ES, korban sempat mengancam akan melaporkan hubungan gelapnya ke istrinya.
Keduanya juga sempat cekcok hingga ES memukul dahi korban menggunakan kunci setir mobilnya.
"Dahinya berdarah, saya bersihkan, kemudian menusuk lehernya lima kali pakai obeng," kata ES.
Ia mengatakan, perbuatan itu untuk memastikan bahwa korban benar-benar telah meninggal dunia.
ES kemudian membuang mayat korban di semak di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari peristiwa temuan mayat korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya pun menetapkan ES sebagai tersangka.
"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Suhermanto.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/05/mayat-di-semak-semak-tersangka-mengaku-membunuh-selingkuhannya-karena-marah-marah-saat-diajak-putus
No comments:
Post a Comment