Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta larang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Larangan penggunaan kantong plastik itu dalam rangka mengurangi jumlah sampah plastik Ibu Kota dimana Jakarta menjadi penyumbang terbesarnya.
Baca: Denfest 2018, Ajak Masyarakat Diet Kantong Plastik, Terapkan Transaksi Non-Tunai
Pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kebijakan itu adalah solusi setengah matang.
Pasalnya, dia mempertanyakan solusi itu lantaran masyarakat maupun Pemprov DKI masih belum mendapatkan pengganti dari kantong plastik itu sendiri.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus jelas mendefinisikan pengertian apa saja yang masuk ke dalam definisi kantong pengganti plastik, seperti bahan apa yang digunakan.
"Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan, yang bagaimana dari kain atau dari apa," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (2/1/2019).
Penggunaan kantong plastik sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia dan mudah ditemui di kehidupan sehari-hari. Atas hal itu, kata Trubus, Pemprov DKI Jakarta harus bekerja ekstra keras agar solusi pengurangan sampah plastik Ibu Kota dapat diterapkan maksimal.
Trubus sarankan Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan secara edukatif kepada masyarakat soal peralihan kantong lewat kebijakan itu.
Agar tumbuh di masyarakat bahwa peralihan penggunaan plastik di masyarakat bukan sebuah paksaan, melainkan kesadaran.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/01/02/pengamat-nilai-kebijakan-dki-larang-penggunaan-sampah-plastik-solusi-setengah-matang
No comments:
Post a Comment