Pages

Wednesday, January 2, 2019

Terlibat Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) telah diberhentikan secara tidak hormat.

Pemecatan dilakukan pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat yang Berwenang (PyB).

Diantara PNS yang diberhentikan secara tidak hormat itu juga terdapat mereka yang telah dijatuhi hukuman, berdasar pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakkan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB, Bambang Dayanto mengatakan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Langkah trsebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018," ujar Bambang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2019).

Baca: Temuan Aneh di Akun Facebook RA Pasca Pengakuan Perkosaan oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

SKB Nomor 15 Tahun 2018 itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Jumlah PNS yang terkait perkara tipikor, paling tinggi berada di Provinsi Sumatra Utara yakni sebanyak 79 orang.

Baca: Eni Maulani Berharap Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi Kasusnya di Persidangan

Kemudian pada urutan dibawahnya terdapat Jawa timur sebanyak 43 orang lalu Nusa Tenggara Timur (NTT) 36 orang.

Serta angka terendah berada di provinsi Lampung yakni sebanyak 1 orang. Angka tersebut berdasar pada data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian BKN.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/03/terlibat-korupsi-480-pns-diberhentikan-secara-tidak-hormat

No comments:

Post a Comment