Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan rokok di Singapura terus terjadi. Pasca menangkap 14 warga Indonesia dan tiga orang Singapura karena menyelundupkan lebih 3.700 karton rokok lewat Sungai Jurong, Singapura kini menjatuhkan hukuman bagi perantara dalam kasus penyelundupan rokok terbesar di Singapura.
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Jumlah ini setara kurang lebih Rp 352,38 juta dengan kurs dollar singapura Rp 10.364 per dollar Singapura
Dikutip dari, channelnewsasia.com, Ng Ghim Hong, pria Singapura uah terlibat sindikat penyelundup rokok ini akan dipenjara selama dua tahun jika ia tidak dapat membayar denda.
Warga Singapura (33 tahun) inu menjadi anggota sindikat yang melibatkan para penjahat dari Singapura dan Malaysia dalam penyelundupan rokok. Dia bekerja dengan Mohd Nor Alif Ramlan warga Malaysia yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.
Ng dan Alif direkrut Ah Yang, warga Malaysia pada tahun 2014. Ah Yang menugaskan Ng dan Alif menurunkan tas goni berisi rokok selundupan ke sebuah gudang di Sungei Kadut. Pada 2016, Ah Yang mengatur pekerjaan lain untuk pasangan itu, meminta mereka membongkar rokok ilegal di sebuah gudang di Tuas.
Nasib sial terjadi di 22 Februari 2017. Petugas bea cukai Singapyra mengikuti aksi mereka saat akan melakukan penyelundupan rokok. Para petugas bea cukai mengikuti mereka dan menemukan trailer kontainer dari PSA Tanjong Pagar ke 9 Tuas South Avenue 10. Para petugas mendapati Alif dan kaki tangannya memindahkan palet ke sebuah gedung. Secara total, para petugas bea cukai itu menemukan 14.489 karton rokok. Nilai tersebut setara S $ 1,1 juta.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Thiam Jia Min dan Tan Weiming minta hukuman penjara empat tahun dan dua bulan untuk Ng, bersama denda wajib sebesar S $ 33,7 juta.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/02/02/kasus-penyelundupan-rokok-terbesar-di-singapura-pemerintah-jatuhkan-denda-34-juta-dolar
No comments:
Post a Comment