TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan, Haris Fikri.
Ia bakal diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Kebumen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR nonaktif)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Selain Haris, penyidik KPK turut memeriksa PNS pada Kasubdit Pada Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan tahun 2016, Muhammad Nafi. Ia juga akan dimintai keterangan untuk Taufik.
Baca: KPK Akan Periksa 2 Anggota DPR Ahmad Riski Sadig dan Eka Sastra Terkait Kasus Taufik Kurniawan
Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu.
Taufik sendiri pernah mengungkap aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, ia enggan merinci aliran tersebut.
Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Dalam surat tuntutan itu, disebutkan Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan DAK Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya.
Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/04/kpk-periksa-tenaga-ahli-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan
No comments:
Post a Comment