Pages

Monday, March 4, 2019

Berpura-pura Jadi Pasien, Pria Asal Bandung Curi Sepeda Motor dan Ponsel di Rumah Sakit

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Vincent Jaya Gunawan (31) dibekuk aparat Polres Cimahi di SPBU daerah Cisangkan, Padasuka, Kota Cimahi, jawa Barat, Senin (4/3/2019).

Ia ditangkap karena kerap mencuri sepeda motor milik keluarga pasien yang terparkir di rumah sakit.

Warga Babakan Tarogong, Kota Bandung itu, kerap menyasar rumah sakit RSUD Cibabat, Rumah Sakit Mitra Kasih, dan sebuah rumah sakit swasta.

Baca: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Tol Batang-Semarang, 7 Orang Terluka

Ia ditangkap setelah Polres Cimahi menerima laporan dari pihak rumah sakit mengenai banyaknya kasus pencurian sepeda motor dan ponsel.

Polisi pun langsung menyelidiki dengan melihat rekaman CCTV di setiap rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan selain rumah sakit di Kota Cimahi, pelaku juga sudah merambah rumah sakit di berbagai daerah, seperti Kota Bandung, Cirebon, hingga Solo.

"Pelaku ini spesialis pencuri di berbagai rumah sakit untuk mencuri barang-barang pasien, semisal sepeda motor dan ponsel," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa (4/3/2019).

Baca: Polisi Menduga Kuat Mayat Terbungkus Karung di Bekasi Korban Pembunuhan

Sebelum ditangkap, kata Niko, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor di Rumah Sakit Mitra Kasih, Kota Cimahi, yang kini dijadikan barang bukti.

Saat beraksi, pelaku berpura-pura menjadi pasien, kemudian ketika melihat pasien lain sibuk mengurus administrasi, pelaku langsung mengambil tas korban.

"Tapi sasarannya tetap sepeda motor, kalau ponsel hanya sebagian kecilnya saja. Dia sudah melakukan pencurian ini sejak tahun 2017," kata Niko.

Baca: Bacakan Pembelaan, Eddy Sindoro Mengaku Terkejut Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti semisal dua unit sepeda motor, empat buah ponsel, dan 15 kartu sim.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Menyusup ke Rumah Sakit, Pria Ini Mencuri Sepeda Motor dan Ponsel

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/05/berpura-pura-jadi-pasien-pria-asal-bandung-curi-sepeda-motor-dan-ponsel-di-rumah-sakit

No comments:

Post a Comment