Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Dalam pidato resminya pada Rabu (3/4), Sultan Hassanal Bolkiah, menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat".
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini bertumbuh semakin kuat," kata Sultan Hassanal Bolkiah sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.
"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.
Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.
Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ini pertama kalinya hukum syariah Islam diterapkan di Brunei?
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
http://www.tribunnews.com/internasional/2019/04/04/brunei-mulai-terapkan-hukuman-rajam-lgbt-hingga-tewas-kaum-gay-merasa-takut
No comments:
Post a Comment