Pages

Friday, April 5, 2019

Istana Hargai Sikap KPU yang Tetap Tolak OSO Jadi Caleg DPD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menolak memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU tetap bersikukuh menolak meski ada surat permintaan dari Istana agar mengesahkan OSO sebagai caleg DPD.

"Sekali lagi itu wilayah keputusan KPU, kami paham dan hormati KPU sebagai lembaga independen," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Pratikno menegaskan surat yang dikirimnya kepada KPU pada 22 Maret lalu memang tidak bermaksud untuk mengintervensi KPU sebagai lembaga pemilu yang independen.

Dalam surat itu Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. 

Baca: DFSK Sudah Terima Inden 100 Unit untuk SUV Terbarunya, Glory 560

Pratikno menjelaskan, surat tersebut ia buat karena sebelumnya ada surat dari Ketua PTUN Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019.

Dalam surat itu, Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusannya.

Baca: Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Polisi Sudah Periksa Lima Pria Gemulai

Surat permohonan ini disampaikan merujuk Pasal 116 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN. Menurut Pratikno, ia hanya menindaklanjuti surat yang dikirim PTUN kepada Presiden.

"Jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujar Pratikno.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/05/istana-hargai-sikap-kpu-yang-tetap-tolak-oso-jadi-caleg-dpd

No comments:

Post a Comment