Pages

Monday, April 1, 2019

Ketua DPRD DKI Imbau Anggotanya Segera Setor LHKPN ke KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengimbau seluruh anggota DPRD DKI segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dinyatakan Prasetyo saat jumpa pers di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Pras, demikian dia disapa, menilai sebagai penyelenggara negara sudah seharusnya patuh terhadap peraturan khususnya pasal 5 Undang Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Sebaiknya teman-teman DPRD yang sekarang sebagai incumbent ya melaporkan ya, Ya terserah masalah maju nggak majunya, terpilih nggak terpilih ya dia harus melaporkan Itu kan kewajiban kita. Kalo misalkan dia maju terpilih tapi dia nggak melapor Itu kan masalah buat dia loh," kata Pras.

Baca: LHKPN Jauh dari Harapan, Bamsoet: Anggota Dewan Sibuk Sukseskan Agenda Pemilu

Kader PDI Perjuangan itu mengaku menyetor  LHKPN ke KPK sebelum batas akhir penyetoran, yaitu 31 Maret 2019.

Data tanggal 30 Maret 2017, baru 57 anggota DPRD DKI yang telah menyetor LHKPN ke KPK dari total 106 anggota.

Pras menilai, ada kemungkinan teman-temannya di DPRD DKI Jakarta sedang sibuk berkampanye, khususnya yang mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019.

"Ini mungkin karena tahun politik aja mereka ada kegiatan di sini di sini , kan tanggal 17 sebentar lagi. Saya rasa semua mereka akan lapor," tutup Pras. 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/04/02/ketua-dprd-dki-imbau-anggotanya-segera-setor-lhkpn-ke-kpk

No comments:

Post a Comment