Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bakal memeriksa Direktur Utama PT Jasa Tirta Luhur, Adrijanto. Sedianya ia akan bersaksi dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).
Penyidik KPK juga turut memeriksa satu saksi lainnya, yakni Pegawai PT Exa Data, Haryo Seno. Dia juga bakal dimintai keterangannya untuk Djoko.
Diketahui, KPK menetapkan Dirut PJT II Djoko Saputro dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Baca: Suap di Lingkungan Kemenag, KPK Panggil Sekjen DPR
Baca: Budi Hartanto yang Dibunuh dan Dimasukkan di Koper Bukan Guru Honorer Biasa, Ini Sederet Usahanya
Djoko sendiri pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader.
Pada 2016 atau setelah diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur, Djoko memerintahkan relokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000.
Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/04/kpk-periksa-dirut-pt-jasa-tirta-luhur-terkait-korupsi-proyek-perum-jasa-tirta
No comments:
Post a Comment