TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN).
Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).
AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN).
AN sendiri hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.
Di persidangan, AN didampingi oleh petugas dari dinas sosial.
Itu karena AA IQ nya rendah, sehingga perlu pendampingan dari pihak terkait.
AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.
Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa.
"Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Baca: Diputusin Pasangan Gay di Dalung, Pria ini Bobol Kamar Canavacciulo Curi Obat HIV/AIDS Rp 75 Juta
Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/01/panik-hamili-adik-istri-mikael-masukkan-barang-ini-ke-organ-intim-adiknya-untuk-aborsi
No comments:
Post a Comment