TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Ibu Kota melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini dilayangkan kelompok tersebut akibat polusi udara di Jakarta yang semakin parah.
Mereka menuntut secara perdata kebijakan dari para pemangku kepentingan, hak mendapatkan udara bersih bagi warga Jakarta.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor gugatan 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst.
Dalam gugatan ini terdapat tujuh tergugat, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
"Yang kita gugat hasilnya adalah kebijakan dan bisa terukur keberhasilannya langsung," ujar Bondan Andriyanu, juru kampanye Green Peace yang tergabung dalam Tim Advokasi Ibu Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca: Kemungkinan Waktu Pendaftaran Capim KPK Tidak Diperpanjang
Mereka menilai pemerintah abai dalam mengumumkan bahwa kualitas udara sedang tidak sehat.
Menurut Bondan, seharusnya pemerintah membuat penelitian serta semacam peringatan kepada masyarakat terkait kualitas udara yang telah tercemar.
"Kalau udah ada kajian pencemaran udara nya dari mana saja, baru menarik kebijakan apa yang diambil," tegas Bondan.
Sebelumnya, data hasil pemantauan AirVisual pada Selasa (25/6/2019) pagi menampilkan Jakarta masuk dalam 4 kota dengan pencemaran udara terburuk di dunia setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago. Pagi itu, indeks kualitas udara Jakarta menyentuh angka 164, masuk dalam kategori tidak sehat (151-200).
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/04/polusi-udara-jakarta-memburuk-jokowi-hingga-anies-digugat-ke-pengadilan
No comments:
Post a Comment