Pages

Monday, July 1, 2019

Trik Baru Edarkan Sabu, Sembunyikan di Sandal Jepit

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengendar sabu di Jalan Tanjung Duren Utara IV Rt 11/03, Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat dilakukan pengeledahan, sabu yang dibawa oleh Apri Suryono (36) disembunyikan di sandal jepit untuk mengelabuhi petugas.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi itu, petugas melakukan obeservasi dan penyelidikan, hingga akhir didapat identitas pelaku.

"Kami dapat informasi dari warga jika di daerah Jalan Tanjung Duren Utara sering ada transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penyelidikan," kata Iver Son Manossoh, Senin (1/7/2019). 

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Kanit Reskrim AKP Supriyatin menjelaskan, setelah mendapatkan identitas pengedar, petugas langsung melakukan pengamatan dan mendapatkan ciri-ciri pengedar tersebut. Saat ditangkap, pelaku mengelak mengedarkan sabu.

Polisi kemudian memeriksa untuk mencari barang bukti. Polisi pun mendapati paket sabu yang telah disembunyikan di sadal jepit yang dibawa pelaku. 

Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024

"Petugas menemukan satu paket sabu yang disembuyikan di sandal sebelah kiri. Tepatnya dibawah jepitan sandal dengan cara ditempelkan dengan menggunakan solatip warna hitam," katanya.

Tersangka kemudian diminta menunjukan tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lain. Di sana, petugas mendapatkan enam paket sabu siap edar.

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

"Dari rumah tersangka anggota juga menemukan enam paket plastik klip yang disimpan dikantong saku kemeja yang sedang digantung dalam kamar rumah tersangka," ucapnya. Kini pelaku dalam pemeriksaan oleh Polsek Tambora.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 7 Tahun Penjara.

Laporan: Joko Supriyanto

Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Sembunyikan Sabu di Sendal Jepit, Pria Ini Diciduk Petugas Polsek Tambora

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/02/trik-baru-edarkan-sabu-sembunyikan-di-sandal-jepit

No comments:

Post a Comment