Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Profesor Juanda mengatakan oposisi wajib ada untuk proses pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah.
Meskipun diakuinya, dalam sistem Undang-Undang Dasar dan Pancasila tak mengenal istilah oposisi.
Hal itu dikatakannya dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Demokrasi Pancasila, Rekonsiliasi Tak Kenal Oposisi', di Media Center Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
"Jadi saya setuju dengan pendapat Bung Mardani Ali Sera bahwa fungsi-fungsi pengawasan dan kontrol harus ada dari oposisi," katanya.
Selain itu, ia menganggap penting kontrol di negara demokrasi.
Baca: Acha Setriapsa Jadi Produser Acara Gosip di Film Terbarunya
Baca: Telusuri Rekam Jejak Pendaftar, Pansel KPK Temui BNN
Baca: Koalisi Bubar, Gerindra Gabung Pemerintah atau Oposisi? (2)
Baca: Persija Belum Pernah Menang Musim Ini, Riko Simanjuntak Bertekad Taklukkan PSS Sleman di Kandang
Khususnya memaknai demokrasi Pancasila yang menjalankan fungsi controlling dari masyarakat dan lembaga-lembaga berwenang.
"Memang ada lebih dari tiga pembagian kekuasaan, ketika kekuatan menumpuk di dalam satu tangan itu namanya tirani dan otoriter, yang kemudian akan menjadi absolut. Nah ini yang kita sangat tidak inginkan, apalagi dalam konteks rekonsiliasi hingga masuk ke kabinet semua. Apalagi tinggal PKS saja, saya kita tidak elok dalam rangka kita membangun demokrasi konstitusional berdasarkan Pancasila ke depan," jelasnya.
Kemudian, ia menyarankan agar partai politik pendukung Prabowo-Sandi konsisten menjadi penyeimbang.
Artinya Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat serta Berkarya mengambil peran sebagai oposisi pemerintah.
"Dan ini saya kira bagus, elok dalam rangka pendidikan politik untuk generasi kita selanjutnya. Kalau seperti ini kita belajar teori politik seperti di Amerika ketiaka Hillary Clinton kalah dengan Trump, maka dia tidak pindah ke partai Republik," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/01/uu-tak-kenal-istilah-oposisi-pakar-tegaskan-kontrol-dan-pengawasan-ke-pemerintah-wajib-ada
No comments:
Post a Comment