Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan Wiranto memtinta Mahakamah Agung (MA) segera memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 yang didalamnya memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Kita mendesak MA agar apa, agar segera membuat keputusan," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/9/2018).
Baca: Syarief Hasan: Masalah Roy Suryo Tak Ada Kaitannya dengan Partai Demokrat
Menurut Wiranto, MA tidak harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi Pasal 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Karena menurutnya materi gugatan PKPU terhadap MA berbeda dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Selama ini MA berasalan bahwa putusan uji materi PKPU menunggu putusan MK.
Baca: Rustam Ibrahim: Membandingkan Krisis 1998 dengan 2018 Bodoh Namanya
Alasannya PKPU yang dibuat merujuk pada Undang-undang yang sama yang diujimaterikan di MK.
"Walaupun MA juga mengatakan bahwa tidak bisa keputusan harus menunggu keputusan di MK, tetapi kalau kemarin kita bicarakan juga bahwa karena mteri gugatannya beda, beda ya, pasal pasalnya beda, maka sebenernya MA bisa melanjutkan," katanya.
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan bahwa hanya MA yang bisa menyelesaikan polemik PKPU mengenai larangan eks koruptor menjadi Bacaleg tersebut.
Perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu Soal larangan tersebut hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan hukum.
Baca: Komentar Presiden Jokowi Menanggapi Melemahnya Rupiah
"Karena MA yang berhak untuk menilai, untuk menganalisis apakah peraturan KPU itu benar apakah bisa bisa dilanjutkan, apakah tidak seyogyanya kemudian ini kemudian di tolak dulu atau ditunda, itu kan MA,' katanya.
Wiranto mengatakan telah menghubungi MA meminta putusan PKPU larang eks koruptor nyaleg dipercepat. Alasannya putusan tersebut berhubungan dengan agenda politik nasional yang tahapan-tahapannya telah diatur dalam undang-undang.
"Semua kan kalau kita pahami bahwa semua itu bisa diselesaikan, itu masalah hukumnya, kemudian juga masalah desakan publik dan semangat kita untuk anti korupsi nggak boleh hilang," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/09/05/wiranto-minta-ma-segera-putuskan-pkpu-larangan-mantan-koruptor-menjadi-calon-legislasi
No comments:
Post a Comment