Pages

Thursday, October 4, 2018

Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada aktivis Ratna Sarumpaet setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10/2018).

Sebelumnya Ratna akan meninggalkan Indonesia menuju Cile dengan transit di Turki. Polisi pun melakukan pencekalan dan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.

Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).

Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna. Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ratna Sarumpaet Ditangkap, Polisi Menjeratnya dengan Sejumlah Pasal ini

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/05/pasal-pasal-yang-bakal-menjerat-ratna-sarumpaet

No comments:

Post a Comment