Pages

Monday, November 5, 2018

Dituding Tidak Netral, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Seno Samodro dilaporkan atas dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.

Baca: Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Siap Jemput Rizieq Shihab

Kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, menuding Seno Samodro tak netral karena menyerukan masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

"Sehubungan adanya pengerahan massa di Gedung Balai Sidang Mahesa yang terjadi di Kabupaten Boyolali, yang diduga dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, dengan menyerukan agar tak memilih Prabowo dalam pilpres 2019," ujarnya di kantor Bawaslu, Senin (5/11/2018).

Selain itu, kata dia, Seno telah melontarkan kalimat-kalimat menghina Prabowo yang bernada provokatif.

Sehingga, dia menilai, upaya itu dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.

"Menguntungkannya itu dengan pernyataan supaya tidak milih Pak Prabowo. Nah itu sangat jelas ada keberpihakan," ujarnya.

Untuk melengkapi laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa video aksi protes warga Boyolali, serta tangkapan layar pemberitaan aksi tersebut.

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Akan Laporkan Bupati Boyolali Seno Samodro Kepada Polisi

Atas perbuatan itu, Seno diduga telah melanggar pasal 282 juncto pasal 386 juncto pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/11/05/dituding-tidak-netral-bupati-boyolali-dilaporkan-ke-bawaslu

No comments:

Post a Comment