Pages

Friday, November 2, 2018

Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Hukum Bagi KNKT untuk Merahasiakan Hasil Investigasi Lion Air

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turut prihatin atas insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan sekitar Karawang pada Senin (29/10/2018) lalu.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta Komisi III DPR RI untuk turut intervensi dalam musibah ini.

Hal itu disampaikan Hotman Paris lewat unggahan di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Jumat (2/11/2018).

Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada alasan bagi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk merahasiakan hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air.

Menurut Hotman Paris, publik berhak mengetahui hasil tersebut.

Khususnya bagi keluarga korban yang berhak tahu apa penyebab dari jatuhnya pesawat Lion Air.

"Hallo Komisi III DPR, komisi hukum, kamu harus intervensi, tidak ada alasan hukum bagi KNKT untuk merahasiakan hasil investigasi karena itu bersifat publik dan kemanusiaan."

"Bagaimana keluarga menuntut haknya, keluarga korban, kalau dia tidak tahu penyebab jatuhnya pesawat," kata Hotman Paris.

Ia juga menambahkan bahwa peraturan yang menyatakan KNKT bersifat rahasia harus dibatalkan.

"Peraturan yang menyatakan KNKT itu bersifat rahasia harus dibatalkan," imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/02/hotman-paris-tidak-ada-alasan-hukum-bagi-knkt-untuk-merahasiakan-hasil-investigasi-lion-air

No comments:

Post a Comment