Polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri setelah sebelumnya dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan tindakan polisi mencegah Bahar bin Smith ke luar negeri adalah karena pada Senin (3/12/2018) besok polisi akan memeriksa Bahar sebagai saksi. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sekitar 6 saksi untuk mendalami kasus ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/02/polisi-cegah-bahar-bin-smith-bepergian-ke-luar-negeri
No comments:
Post a Comment