TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi A DPRD DIY , Eko Suwanto mendampingi pelaporan terkait hoax surat suara yang telah dicoblos.
Pelaporan ini dilakukan oleh anggota LBH Sikap, Wahyudi Saptaputra, SH, MH di Polda DIY pada Jumat sore (4/1/2019).
Ketiga akun yang dilaporkan itu adalah akun Andi Arief, Afrizal Anoda dan Ghost Hunter Indonesia yang berisi hoax tentang surat suara.
Ditemui di Polda DIY, Wahyudi Saptaputra mengatakan jika pelaporan tiga akun tersebut karena dianggap telah merugikan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Pelaporan terhadap tiga akun ini agar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian agar peristiwa serupa tak terjadi kembali.
"Dilaporkan dengan UU ITE. Ketiga akun itu seolah-olah memberikan penekanan seakan-akan ada permainan kotor dalam pemilu. Mereka seolah-oleh melempar batu agar mendapatkan respon dari masyarakat. Cara cara jahat berupa fitnah, hoax dan ujaran kebencian harus kota lawan secara bersama sama secara hukum untuk melindungi masyarakat," ujar alumni S2 fakultas hukum Unas Jakarta, Wahyudi Sapta Putra.
Menanggapi adanya akun penyebar hoax yang meresahkan masyarakat, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwarto mengatakan pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang bergembira, bermartabat dan pemilu yang sekaligus berbudaya.
Ini dicirikan dengan kegembiraan di hati rakyat dan tidak boleh dinodai dan diganggu oleh upaya-upaya jahat. Salah satunya adalah hoax.
"Dalam perkembangan yang ada terkait hoax surat suara itu, yang pertama kita memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap sekaligus menangkap para pelakunya baik yang memproduksi maupun yang menyebarluaskan," ujar alumni Lemhannas Eko Suwanto.
Politisi Muda Eko Suwanto ini mengatakan jika dirinya sepandangan dengan KPU bahwa harus ada komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang baik.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/04/masyarakat-jogja-laporkan-andi-arief-ke-polda-diy-ini-tudingan-kesalahan-yang-dilakukannya
No comments:
Post a Comment