Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Empat saksi dari DPRD Purwakarta yang bertugas sebagai staf komisi, bersaksi bahwa selama 2016, kunjungan kerja DPRD Purwakarta Komisi 1 hingga 4 tidak pernah menginap.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1) petang.
"Tugas saya sebagai staf komisi hanya mendampingi dan fasilitas anggota. Saya selalu ikut kunjungan kerja pada 2016, tapi tidak pernah menginap. Semuanya dilakukan satu hari dan pulang," ujar Deden di persidangan.
Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan pada persidangan pertama, bahwa anggota Komisi I salah satunya pada 2016, pernah melakoni kunjungan kerja ke Cirebon pada 6-8 Maret. Namun, ada kwitansi hotel menginap selama waktu tersebut.
Padahal, kunjungan kerja hanya dilakukan selama 1 hari. Surat perintah kunjungan kerja itu ditandatangani oleh Sarif Hidayat dan Warseno selaku pimpinan DPRD Purwakarta serta M Ripai, selaku Sekretaris yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Hal senada dikatakan Agustian Rifai, staf Komisi II DPRD Purwakarta. "Saya sering ikut kunjungan kerja pada 2016. Tapi tidak pernah menginap. Saya dapat honor Rp 350 ribu, setelah menandatangani kwitansi kosong," ujar Agustian.
Merujuk pada dakwaan jaksa, salah satunya pada 28-29 Desember 2016, Komisi II melakoni kunjungan kerja ke Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan DPRD Kota Bekasi, lewat surat perintah yang ditandatangani pimpinan DPRD Purwakarta. Mereka dengan menginap di Hotel Amaroso namun tidak menginap.
Asep Komara selaku staf komisi III DPRD Purwakarta mengatakan hal yang sama. Bahwa ia selalu ikut kunjungan kerja namun tidak pernah menginap.
Salah satunya kunjungan kerja Komisi III ke DPRD Subang namun itupun tidak menginap. Tapi Sekretaris DPRD Purwakarta melakukan pembayaran untuk menginap di hotel.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/02/pura-pura-nginap-saksi-sebut-komisi-1-4-dprd-purwakarta-kunker-hanya-sehari-langsung-pulang
No comments:
Post a Comment