Pages

Saturday, February 2, 2019

Fakta Terbaru Kasus Rocky Gerung, Klarifikasi Makna 'Fiksi' hingga 'Fiksi adalah' Trending di Google

TRIBUNNEWS.COM - Rocky Gerung diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019), dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun ternyata pada tanggal tersebut Rocky tidak bisa hadir dan kuasa hukum meminta penjadwalan ulang pada Jumat, (1/2/2019) pukul 15.00 WIB.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Rocky, Haris Azhari saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (31/1/2019).

"Besok, besok, ditunda," kata Haris.

Baca: Mahfud MD: Saya dan Rocky Gerung Beda Pendapat, tapi Kami Obyektif untuk Saling Paham

Haris mengatakan bahwa saat ini kliennya sedang berada di luar kota, sehingga pihaknya mengajukan penjadwalan ulang Jumat (1/2/2019) pada pukul 15.00 WIB.

Pada hari Jumat (1/2/2019) Rocky penuhi panggilan polisi.

Rocky diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar pada pukul 15.55 WIB.

"Menjawab pertanyaan ya siapin jawaban," ujar Rocky, Jumat (1/2/2019), dikutip dari Kompas.com.

"Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan, rumusnya begitu," tambah dia.

Berikut fakta terbaru terkait kasus Rocky Gerung.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/section/2019/02/02/fakta-terbaru-kasus-rocky-gerung-klarifikasi-makna-fiksi-hingga-fiksi-adalah-trending-di-google

No comments:

Post a Comment