TRIBUNNEWS.COM - Hampir tiga minggu berlalu insiden teror penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019).
Persidangan terhadap pelakunya, Brenton Tarrant masih terus berlangsung.
Dikutip TribunPalu.com dari laman This is Insider, kepolisian Selandia Baru telah mengumumkan pelaku penembakan yang lahir di Australia tersebut akan menghadapi dakwaan baru pada Kamis (4/4/2019) siang waktu setempat.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru tersebut akan dijatuhi dakwaan 50 pembunuhan.
Brenton Tarrant ditahan karena melakukan teror penembakan pada Jumat (15/3/2019) di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre yang menewaskan 50 orang.
Awalnya, Brenton Tarrant hanya dijatuhi dakwaan satu pembunuhan.
Kini, ia menghadapi dakwaan 50 pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan.
Brenton Tarrant akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4/2019).
Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka bulan lalu saat terjadi penembakan di dua masjid yang lokasinya berdekatan di Christchurch, Selandia Baru.
Pelaku telah memublikasikan manifesto rasis secara online sebelum menyiarkan teror penembakannya melalu live streaming di Facebook.
http://www.tribunnews.com/internasional/2019/04/05/brenton-tarrant-pelaku-teror-penembakan-di-selandia-baru-dijatuhi-dakwaan-baru
No comments:
Post a Comment