Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi terkait dengan rencana penerapan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual mulai Rabu (03/04).
Oleh karenanya, ia menyerukan kepada otorita Brunei untuk membatalkan penerapan hukum itu.
"Saya menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan hukum pidana baru yang kejam itu, yang akan menjadi langkah mundur serius bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan," kata Michelle Bachelet dalam pernyataan yang dikeluarkan Senin (01/04).
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar
Tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Gelombang kritik
Penerapan hukuman syariah ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan.
http://www.tribunnews.com/internasional/2019/04/01/brunei-terapkan-hukuman-rajam-lgbt-komisioner-ham-pbb-sebut-hukum-kejam-dan-tak-manusiawi
No comments:
Post a Comment