TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Salah satu apotek di Kecamatan Koto Gasib, kabupaten Siak diketahui menjual minuman keras (miras).
Diduga modus menjual miras di apotek itu sudah lama terjadi tanpa diketahui warga kebanyakan.
Tidak hanya itu, masih di kecamatan yang sama juga ada warung sate penyedia jasa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Hal tersebut diungkap Satpol PP Siak saat melaksanakan operasi Pekat di Koto Gasib, Kamis (4/4/2019) malam.
Sebanyak 20 personel Satpol PP Siak dan 3 anggota TNI menyisir warung remang-remang dan tempat penjualan Miras ilegal.
"Petugas menemukan sebuah ruko apotek yang didapati menjual miras. Petugas, kemudian mengamankan ratusan miras dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP kab siak sebagai Barang Bukti (BB)," kata Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin melalui Kasi Binwasluh, Subandi.
Selama operasi berlangsung, sedikitnya Satpol PP berhasil menyita 50 botol Angker Bir dan 145 botol Guiness.
Semua barang bukti saat ini sudah berada di markas Satpol PP Siak.
Sebandi menjelaskan, pihaknya juga menemukan warung sate diduga penyedia jasa wanita PSK.
Karena pihaknya menemukan wanita diduga PSK dan warung sate tersebut mempunyai kamar-kamar berbau mesum.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/04/05/satpol-pp-siak-temukan-apotek-jual-miras-warung-sate-diduga-penyedia-jasa-psk
No comments:
Post a Comment