Pages

Thursday, May 2, 2019

Ini Surat Terbuka Mantan Polisi Untuk Ketua KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya surat terbuka dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengangkatan 21 Penyelidik menjadi Penyidik mendapat respon keras dari masyarakat. Karena diduga pengangkatan tersebut sarat kepentingan.

Seperti protes keras melalui surat terbuka dari Irjen Pol (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto MM yang menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) sekaligus Pengamat Kepolisian.

Sisno Adiwinoto mengatakan Surat Terbuka tersebut terbit disebabkan adanya rasa keprihatinan para Penyidik sumber Polri sehubungan dengan adanya proses/mekanisme perpindahan Penyelidik menjadi Penyidik yg tdk sesuai dengan aturan KUHAP maupun UU No 30 TH 2002 ttg KPK, Peraturan KPK RI No 3 TH 2018 yang mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Peraturan Pimpinan KPK RI NO 1 th 2019 tentang Penataan Karier di KPK dan pada sisi lain terjadi diskriminasi dalam pembinaan karier sesama penyidik.

"Proses/mekanisme sebagaimana tersebut di atas, apabila dibiarkan akan menimbulkan benih konflik internal sesama penyidik yang bersifat laten maupun terbuka yg tdk menguntungkan KPK, karena manakala terjadi ketegangan antar penyidik seperti peristiwa masa lalu, dapat mendegradasikan posisi KPK dan polemik yg merugikan upaya pemberantasan korupsi, sebaiknya rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Pimpinan KPK.RI dg Komisi III DPR.RI KPK.RI yg menekankan agar terus melakukan peyempurnaan sistem, manajemen dan tatakelola sdm, serta pengendalian internal KPK.RI," Ujarnya.

Ketiga, perlu kami ingatkan kembali bahwa sejarah keberadaan dan keberhasilan yang diraih KPK - tidak terlepas dari kontribusi para Penyelidik dan Penyidik sumber Polri (yg sah menurut KUHAP dan UU-KPK), dan telah menjadi pionir dan pendahulu yang mengawal dan membantu membesarkan KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ;

Keempat, sejarah mencatat pula bahwa para Penyelidik dan Penyidik sumber Polri sudah banyak mendedikasikan dirinya dan memberikan kontribusi positif serta mengangkat nama baik dan nama besar KPK ;

Kelima, konflik kepentingan dari oknum Wadah Pegawai KPK non Polri, Jaksa, dan pegawai asal pemerintah terkait dg pengangkatan Penyelidik dan Penyidik asal non Polri (yg sah hanya scr Peraturan KPK), hendaknya dimediasi dengan baik, utk menghindari gugatan PTUN dari Penyelidik dan Penyidik (asal/eks) Polri:

Keenam, bahwa di dalam memediasi konflik yg terjadi, kiranya Pimpinan KPK utk tidak membela siapapun secara sepihak yang akan membuat situasi perbedaan semakin meruncing yang pada gilirannya akan merugikan institusi KPK sendiri di masa mendatang ; dan

Ketujuh, mengingat masa jabatan Pimpinan KPK tinggal 6 (enam) bulan lagi, yaitu sampai dgn bulan November 2019, kami sarankan kpd Pimpinan KPK untuk tidak sampai meninggalkan warisan yang buruk dengan menafikan dan mengubah sejarah keterlibatan, dedikasi, dan kontribusi positif Penyelidik dan Penyidik (asal/eks) Polri demi kebesaran dan keberhasilan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Demikian beberapa pandangan yang dapat kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh kearifan dari Pimpinan KPK.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/03/ini-surat-terbuka-mantan-polisi-untuk-ketua-kpk

No comments:

Post a Comment