TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati mempertanyakan langkah kepolisian yang menggunduli dan menjemur massa berbaju hitam yang ditangkap kepolisian saat aksi massa di Bandung Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).
Hal itu disampaikan Maidina saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia.
"Instrumen KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) mana yang bolehkan polisi menggunduli, menjemur? Tidak ada," kata Maidina.
Menurutnya, jika ada dugaan tindak pidana yang dipakai kepolisian sebagai alasan kepolisian menggunduli massa berbaju hitam tersebut, seharusnya kepolisian menggunakan instrumen KUHAP dengan menunjukan dua alat bukti yang diduga dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Ia pun menilai, penggundulan dan penjemuran massa berbaju hitam oleh aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan kekerasan.
"Kalaupun memang ada dugaan tindak pidana sekalipun kita punya instrumen KUHAP yang menjelaskan bahwa polisi punya kewenangan melakukan tindak kekerasan. Kalau pun memang ada dugaan tindak pidana, jelas polisi harus kasih tahu dua alat buktinya agar bisa jadi tindak pidana. Jadi kalau pun memang benar ada tindak pidana, bukan ditindak dengan tindak kekerasan," kata Maidina.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan ratusan anak muda di tengah peringatan May Day di Bandung.
Kelompok yang mengenakan busana serba hitam itu ditangkap di sekitar Jalan Bagus Rangin, Jalan Singa Perbangsa dan Jalan Dipatiukur, setelah mendapat laporan dari warga adanya keributan kawasan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai menuturkan, kelompok pemuda itu diamankan lantaran melakukan aksi vandalisme dan perusakan fasilitas publik di kawasan Gedung Sate dan Dipatiukur.
Baca: Penasihat Hukum: Sofyan Basir Akan Kooperatif dengan KPK
Hal itu terungkap saat polisi menemukan sejumlah senjata tajam, cat semprot, double stick, dan minuman beralkohol ketika mengamabkan ratusan orang tersebut.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/02/instrumen-kuhap-mana-yang-bolehkan-polisi-gunduli-dan-jemur-massa-berbaju-hitam-di-bandung
No comments:
Post a Comment