Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Remaja berinisial JU (16), warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui, Way Kanan dibekuk Unit Reskrim Polsek Kasui karena mencuri motor.
Ia melakukan pencurian di Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Selasa, 30 April 2019.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, kejadian berawal pada Senin, 29 April 2019 sekitar pukul 01.30 WIB, korban Zulfikar (18) sedang berkumpul bersama temannya di rumah DS di Kampung Jaya Tinggi.
Selanjutnya korban diberi tahu SB bahwa sepeda motornya hilang di parkiran rumah DS.
Korban pun melapor ke Polsek Kasui.
Petugas Polsek Kasui dengan dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Bambang Wajibto melakukan penyelidikan.
Baca: Dua Pemulung Diciduk Setelah Mencuri di Klinik Gigi dan Kantor Kosong
Sekitar pukul 04.00 WIB, personel Polsek Kasui dengan dibantu warga melakukan pengejaran.
"Hasilnya tersangka dan barang bukti milik korban dapat ditemukan," katanya, Kamis, 2 Mei 2019.
Saat itu tersangka sedang bersembunyi di Gang Badas, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Selanjutnya JU beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BE 8240 WI dibawa ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/02/remaja-berusia-16-tahun-di-lampung-jadi-tersangka-kasus-pencurian-motor
No comments:
Post a Comment