TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan itu.
"Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal," ujar Anies dalam program AIMAN yang ditayangkan Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Anies menjelaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017.
Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Baca: Terancam Dibuang Real Madrid, Ceballos Malah Tampil Menggila
Baca: Tangis Luka Fairuz A Rafiq karena Ikan Asin Berujung ke Polda, Rey Utami dan Pablo Lakukan Ini
Baca: Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Kronologi hingga Tanggapan DMI
Baca: Apa Kabar Enji Baskoro Mantan Suami Ayu Ting Ting? Ternyata Dia Jalani Profesi Dunia Hiburan Ini
Penerbitan HGB itu, kata Anies, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.
Pengembang kemudian mendirikan bangunan mengikuti ketentuan PRK. Karena itulah, bangunan-bangunan di pulau reklamasi itu legal.
Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi.
"Kemarin yang dilanggar oleh mereka, oleh pihak swasta, adalah tidak mendapatkan izin saat membangun. Tapi bangunannya sendiri dibangun sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturannya adalah rencana tata kota," katanya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/02/gubernur-dki-anies-baswedan-bangunan-di-pulau-reklamasi-legal
No comments:
Post a Comment