Pages

Monday, July 1, 2019

KPK Alergi Rekrut Penyidik dari Polri dan Kejaksaan? Ini Jawaban Agus Rahardjo

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi III Arteria Dahlan melontarkan beberapa pertanyaan pada lima pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senin (1/7/2019).

Dalam kesempatan itu, Arteria Dahlan menanyakan pada KPK soal 21 penyidik yang diangkat dan belakangan banyak diprotes terkait legalitasnya. Protes juga datang dari penyidik unsur Polri yang menuding pelantikan menyalahi aturan.

Sebagai bentuk protes, sejumlah penyidik kepolisian menempel poster di sekitar gedung KPK hingga mengirim surat protes ke pimpinan KPK serta Presiden Jokowi.

"‎Saya pernah dengar masalah 21 penyidik ini diangkat dalam rapat pimpinan. Katanya Ketua KPK mengakui ada kesalahan. Pertanyaannya kenapa tidak ditindaklanjuti? Malah memerintah sekjen untuk tindaklanjuti. Jangan sampai 21 penyidik ini ilegal, nanti DPR terlibat bayar penyidik ilegal tapi legal menurut KPK," ucap Arteria.

Baca: Diduga Melakukan Pelanggaran, 31 Dosen di Semarang Harus Kembalikan Dana Penelitian

Baca: Iriana Jokowi Ajak Negara G20 Tinggalkan Plastik

Baca: Berita Terkini Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid: Polisi Sebut Punya Gangguan Kejiwaan

Arteria juga mengangkat soal sebuah surat yang menurutnya ditulis oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Arteria bingung merespon surat itu, apakah memang masih ada ego sektoral sehingga pimpinan KPK tidak ingin mengambil penyidik dari Polri.

"Saya kaget yang buat ini adalah sahabat saya, Pak Laode. ‎Apa masalahnya? Kenapa alergi rekrut penyidik polri dan kejaksaan. Apa memang ada petarungan dominasi penyidik polisi dan independen. Ada namanya genk Polisi India sama genk Polisi Cingkrang. Ini Bu Basaria sudah ketawa-ketawa mungkin bisa jelaskan," tambah Arteria lagi.

Menjawab seluruh pertanyaan Arteria, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan di Undang-Undang KPK sangat jelas KPK bisa mengangkat penyelidik dan penyidik dari pegawai tetap KPK dengan dibuat tata cara pengangkatan sesuai peraturan di komisi dan KPK.‎ Seluruh peraturan-peraturan tersebut juga dikonsultasikan pada Kemenkumham.

‎Menyoal surat, Laode mengakui itu merupakan catatan dirinya namun secara keseluruhan atau bersifat umum. Ini karena dia ingin pegawai KPK layaknya anggota FBI yang tidak ada pegawai campuran dimana UU KPK mensyaratkan itu.

"Kalau diambil dari otoritas lain mereka kan harus berhenti sementara. Penempatan jaksa di KPK itu maksimal 10 tahun kalau dia berhenti harusnya jaminan pangkat mengikuti. Itu yang melandasi," tuturnya.

‎Terakhir Ketua KPK Agus Rahardjo membantah KPK alergi dengan penyidik Polri dan kejaksaan. Agus mengungkap dirinya telah merekrut ratusan polisi dan jaksa yang diseleksi oleh pihak luar.

"Kami menghindari teman-teman Polri tidak sama sekali. Kami rekrut 160 orang polisi, tes dilakukan pihak luar dan kami tidak terlibat. Yang lulus 19 orang ikut proses wawancara. Dari jaksa ada 50 yang lulus wawancara hanya 7. Ini gambaran kami tidak alergi terima sumber penyidik dan penyelidik dari instansi lain. Kami welcome," tegas Agus.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/01/kpk-alergi-rekrut-penyidik-dari-polri-dan-kejaksaan-ini-jawaban-agus-rahardjo

No comments:

Post a Comment