Pages

Monday, July 1, 2019

Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia Dijatuhkan Denda Rp 1,25 Miliar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus membayar denda senilai Rp 1,25 miliar akibat penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah.

Denda tersebut diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menyebutkan, denda yang harus dibayarkan manajemen perusahaan berpelat merah itu meliputi denda dari OJK untuk para direksi masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Total jajaran direksi Garuda Indonesia, lanjut, Ikhsan sebanyak 8 orang.

Baca: Rangkap Jabatan, 3 Bos Garuda Terancam Didenda Hingga Rp 25 Miliar

Baca: Empat Jam Diperiksa KPPU, Ini Komentar Bos Garuda

"Kalau komisaris semuanya Rp 100 juta. Ada lima (patungan)," jelas Ikhsan saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Bila dihitung, total denda untuk direksi sebanyak Rp 800 juta.
Kemudian ditambah denda untuk komisaris Rp 100 juta dan perusahaan Rp100 juta.

Dengan begitu, jumlah denda dari OJK sebanyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, denda dari BEI mencapai Rp 250 juta untuk perseroan.

Sehingga total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 1,25 miliar.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/01/laporan-keuangan-bermasalah-garuda-indonesia-dijatuhkan-denda-rp-125-miliar

No comments:

Post a Comment