Pages

Monday, July 1, 2019

Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).

AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN). AN hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.

Di persidangan, AN didampingi oleh petugas dari dinas sosial. Itu karena AA IQ nya rendah, sehingga perlu pendampingan dari pihak terkait.

AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa. "Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.

AN kemudian berbicara pelan ke pendampingnya dan mengangguk. "Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya.

Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024

AN mengaku takut dan diminta mengugurkan kandungannya oleh kakaknya, Oliviana. Untuk mengugurkan kandungan, AN diajak oleh Mikael ke tukang pijat.

"Diantar dua kali ke tukang pijat ya sama Mikael. Maksudnya ke tukang pijat itu untuk mengugurkan," tanya hakim Kawisada.

Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/02/panik-hamili-adik-kandung-istri-mikael-lakukan-aksi-bejat-ini-ke-organ-intim-an-agar-bisa-aborsi

No comments:

Post a Comment