TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus SM, seorang wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan perumahan di Sentul City, Bogor, hari Minggu (30/6/2019) lalu.
Wanita berusia 52 tahun resmi dilaporkan ke polisi oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh atas tiga tuduhan atau kasus berbeda.
Kuasa hukum DKM Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perbuatan yang dilakukan SM dianggap berdampak pada keutuhan NKRI.
Endy mengatakan, pihaknya berharap Polres Bogor dapat mengungkap motif sebenarnya dari tindakan ayang dilakukan oleh SM.
"Jadi ada tiga pasal menjadi tuntutan kita menjadi bahan kita melaporkan SM ke Polres Bogor dan tentunya kita berharap polisi dapat mengungkapkan motif kenapa SM dapat melakukan perbuatan yang dampaknya bisa sangat berbahaya untuk keutuhan NKRI karena ini adalah tempat ibadah umat islam," ungkapnya, Senin (1/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Tiga pasal tersebut adalah, pertama mengenai kasus dugaan penistaan agama. Hal ini didasarkan pada tindakan SM yang membawa anjing serta tidak melepas alas kaki saat masuk masjid.
"Tim advokat mendampingi sekretaris DKM Ruslan untuk melaporkan SM atas perbuatannya pada tanggal 30 Juni memasuki masjid menggunakan sepatu dan membawa anjing lalu melepasnya di area tempat shalat," ujarnya.
Kedua yakni tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini didasarkan pada tuduhan SM kepada DKM Al Munawaroh yang dianggap SM telah menikahkan suaminya.
"Lalu kedua kami melaporkan SM atas tuduhannya perbuatan tidak menyenangkan karena menuduh DKM menikahkan suaminya dan tuduhan itu tidak benar," terangnya.
Sementara tuduhan ketiha yakni mengenai pasal penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/03/sikap-mui-tentang-kasus-wanita-yang-bawa-anjing-ke-dalam-masjid-dan-kini-dilapor-dengan-3-tuduhan
No comments:
Post a Comment