Pages

Thursday, July 4, 2019

Soal Ucapan Ikan Asin, Dalih Pengacaranya Galih Ginanjar Bukan Menjurus ke Alat Vital Mantan Istri

TRIBUNNEWS.COM - Rihat Hutabarat, kuasa hukum Galih Ginanjar, mengatakan kata-kata "bau ikan asin" yang dilontarkan kliennya tidak bermaksud untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

"Kalau saya lihat itu beda konteks. Memang pernah Fairuz sakit terus dia bawa ke rumah sakit, tapi beda konteks dengan yang ini dan itu pun beda waktu," kata Rihat di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Sebelumnya diberitakan, Galih Ginanjar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz A Rafiq setelah mengucapkan kata-kata yang dianggap melecehkan mantan istrinya di kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Dalam video berjudul "Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu" itu, Galih dianggap mengatakan sesuatu yang tak pantas, yakni salah satu bagian tubuh Fairuz beraroma tak sedap seperti ikan asin.

Baca: Soal Video Ikan Asin, Barbie Kumalasari Nampaknya Mulai Salahkan Rey Utami dan Pablo Benua

Baca: Divonis Bebas, Kriss Hatta Masih Sah sebagai Suami Hilda Vitria

"Jadi saya amati dari awal sampai akhir, tidak ada saya lihat di situ omongannya Galih yang menjurus sampai ke alat vital perempuan. Dia cuma mengatakan di situ 'oh saya mau makan nih, saya buka tutup saji, ikan asin, saya tutup lagi', begitu," katanya.

Baca: Vicky Prasetyo Cerita Pengalamannya di Penjara kepada Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Bilang Gila

Atas perkataan itu, Galih dilaporkan oleh Fairuz. Namun, Galih bersikeras kata-katanya tak ada muatan menghina.

Rihat menambahkan kliennya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Fairuz.

"Nah ini kita seperti yang saya bilang, kalau kata Galih dulu sebelum ada laporan sudah pernah mereka komunikasi. Namun setelah ada laporan ini, dia sebagai warga negara yang baik ya ikutin aja prosesnya," ujar Rihat.

Galih Ginanjar beserta Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan ke polisi oleh keluarga Fairuz pada Senin (1/7/2019).

Ekspresi Galih Ginanjar 6
Ekspresi Galih Ginanjar 6 (Youtube/TranstvOfficial)

Laporan tersebut menyangkakan mereka melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengacara: Galih Ginanjar Sebut "Ikan Asin" Itu tentang Makanan Bukan Hinaan

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/seleb/2019/07/04/soal-ucapan-ikan-asin-dalih-pengacaranya-galih-ginanjar-bukan-menjurus-ke-alat-vital-mantan-istri

No comments:

Post a Comment